Akhir-akhir ini berita tentang Pendataan ulang Pegawai
Negeri Sipil (PNS) (E-PUPNS) telah
ramai diperbincangkan. Mungkin masih banyak yang bingung apa itu E- PUPNS,
berikut ini adalah informasi yang berhasil didapatkan oleh berbagi ilmu
mengenai E-PUPNS.
Tentang
PUPNS 2015
Pendataan ulang Pegawai
Negeri Sipil (PNS) nasional merupakan kegiatan pemutakhiran data PNS yang
dilakukan secara online dan dilaksanakan sejak bulan Juli dan berakhir pada
Desember 2015. Untuk proses pemutakhiran data ini setiap PNS memulai dengan
melakukan pemeriksaan data yang tersedia dalam database kepegawaian BKN dan
selanjutnya PNS, melakukan perbaikan data yang tidak sesuai serta
menambahkan/melengkapi data yang belum lengkap/tersedia di database BKN.
Dasar
Hukum PUPNS 2015
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara;
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19
Tahun 2015 Tanggal:22 Mei 2015, Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan
Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 (e-PUPNS 2015)
Tujuan
PUPNS 2015
- Untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya, sebagai
dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang
mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya
aparatur negara.
- Membangun kepedulian dan kepemilikan PNS terhadap data
kepegawaiannya.
SUMBER : WEB BKN
No comments:
Post a Comment
Terimakasih telah berkunjung di blog saya.. silahkan tinggakan komentar