Friday, 30 August 2013

CARA MEMPERPANJANG SKCK DAN SURAT PENCARI KERJA (KARTU KUNING AK.I)

Bagi rekan-rekan yang akan melamar kerja, atau mengikuti tes di instansi-instansi atau tes CPNS pasti ada persyaratan yang untuk menyerahkan SKCK dan Surat Kuning (surat pencari kerja). SKCK ini merupakan bukti bahwa kita terbebas dari tindak criminal. Sedang Surat Kuning merupakan surat pencari kerja. Masa berlaku SKCK hanya 6 bulan sedang masa berlaku Kartu Kuning 2 tahun dengan kewajiban melapor setiap 6 bulan. Bagi rekan-rekan yang sudah mempunyai keduannya namun masa aktifnya telah habis maka perlu untuk memperpanjang. Satu bulan yang lalu saya telah memperpanjang keduannya dan disini saya akan membagikan cara memperpanjang kedua dokumen tersebut.


Cara Memperpanjang SKCK
Bagi rekan-rekan yang akan memperpanjang SKCK berikut ini adalah langkah-langkahnya:
1.      Datang ke Polres setempat
2.      Bawa SKCK Lama baik itu yang asli maupun legalisir, anda akan ditanya untuk apa SKCK nya bias dijawab untuk mengikuti tes CPNS
3.      Serahkan SKCK Lama asli ke petugas pembuat SKCK
4.      Serahkan juga Foto 4x6 (4 lembar)
5.      Tunggu prosesnya sebentar, anda akan dipanggil untuk menandatangani SKCK baru
6.      Tunggu lagi dan anda akan dipanggil untuk mendapatkan SKCK yang baru
7.      Uang yang anda perlu keluarkan adalah 10.000 rupiah
8.      Foto copy SKCK baru anda untuk kemudian dimintakan legalisir
9.      Selesai
Cara Wajib Lapor  Surat Pencari Kerja (Kartu kuning AK.I)

Baru-baru ini saya telah melkukan wajib lapor ke dinas tenaga kerja setempat, karena memang surat pencari kerja saya masih aktif. Langkah-langkah wajib lapor adalah sebagai berikut:
1.      Datanglah ke dinas tenaga kerja setempat
2.      Temui petugas pembuat surat pencari kerja
3.      Anda akan diminta surat pencari kerja yang lama
4.      Tunggu sebentar untuk diberikan foto copy legalisir dari surat pencari kerja anda
5.      Anda akan dikenakan biaya 5000 rupiah.

SKCK dan KARTU PENCARI KERJA adalah berkas yang harus dimilki jika kita ingin mendaftar CPNS.
Bagi anda yang belum tahu mengenai model Tes CPNS 2013 dengan metode CAT, bisa anda pelajari  klik disini

12 comments:

  1. kalau sudah lewat 2 tahun masih bisa di perpanjang gak? terimakasih

    ReplyDelete
  2. kalau skck sudah mati masa berlakunya 2 tahun masih bisa perpanjang nggak??

    terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bisa, tapi harus membawa surat pengantar dari kelurahan setempat dan Kartu Keluarga (KK)

      Delete
  3. kalau kartu kuning baru setahun tp tdk pernah melapor bisa digunakan tdk ya?

    ReplyDelete
  4. masih say.. tapi harus minta legalisir yang baru ke dinas tenaga kerja setempat.. intinya ya lapor

    ReplyDelete
  5. Klo kartu kuningnya udh gk prnh lapor slma 4th..cara memperpanjangnya gmna ya?thanks.

    ReplyDelete
  6. Klo krtu kuning udh nggk prnh lapor slma 4th ..gmna cara mmperpanjangnya?thanks

    ReplyDelete
  7. kalo skck dari polres palembang mau di perpanjang di polres bogor bisa gk ya mbak.?

    ReplyDelete
  8. Minta infonya mas
    Kartu kuning saya baru habis bulan 5 kemarin, tapi selama 2thn tidak pernah lapor
    Syaratnya apa saja yang harus di bawah untuk memperpanjang

    ReplyDelete
  9. Bisa diwakil kan tidak jika ingin memperpanjang kartu kuning?

    ReplyDelete

Terimakasih telah berkunjung di blog saya.. silahkan tinggakan komentar