Bagi PNS yang
ingin melakukan Pendataan ulang pegawai negeri sipil (PUPNS) berikut ini adalah
langkah-langkah yang harus dilakukan :
Registrasi
Klik tombol Register pada portal
PUPNS, kemudian klik tombol Daftar dan lengkapi isian pendaftaran. Cetak Nomor
bukti pendaftaran (registrasi)
Cek Status Daftar
Cek status persetujuan pendaftaran
dari Biro/Badan Kepegawaian masing-masing instansi dengan klik tombol Cek
Status
Login ke sistem PUPNS
Login (klik tombol Masuk) kedalam
sistem PUPNS jika pendaftaran sudah disetujui, gunakan nomor registrasi dari
sistem dan kata kunci (password) yang telah dibuat pada waktu proses
pendaftaran.
Cek Data Anda
Centang data yang telah sesuai
dan perbaiki data yang belum sesuai, serta lengkapi data riwayat. Klik tombol
Simpan untuk menyimpan data. Pastikan data sudah di cek seluruhnya, jika sudah
yakin, cetak data dengan tombol Cetak, lalu kirim data secara elektronik untuk
proses verifikasi dengan tombol Kirim.
Berikut ini adalah alur kerja Proses E-PUPNS 2015
Registrasi PUPNS 2015 dapat dilakukan dengan menggunakan web browser
pada smartphone, tablet, komputer ataupun laptop
Sumber : Web BKN
No comments:
Post a Comment
Terimakasih telah berkunjung di blog saya.. silahkan tinggakan komentar