Thursday, 3 September 2015

CARA REGISTRASI PUPNS 2015

Bagi PNS yang ingin melakukan Pendataan ulang pegawai negeri sipil (PUPNS) berikut ini adalah langkah-langkah yang harus dilakukan :

Registrasi

Klik tombol Register pada portal PUPNS, kemudian klik tombol Daftar dan lengkapi isian pendaftaran. Cetak Nomor bukti pendaftaran (registrasi)


Cek Status Daftar

Cek status persetujuan pendaftaran dari Biro/Badan Kepegawaian masing-masing instansi dengan klik tombol Cek Status

Login ke sistem PUPNS

Login (klik tombol Masuk) kedalam sistem PUPNS jika pendaftaran sudah disetujui, gunakan nomor registrasi dari sistem dan kata kunci (password) yang telah dibuat pada waktu proses pendaftaran.

Cek Data Anda

Centang data yang telah sesuai dan perbaiki data yang belum sesuai, serta lengkapi data riwayat. Klik tombol Simpan untuk menyimpan data. Pastikan data sudah di cek seluruhnya, jika sudah yakin, cetak data dengan tombol Cetak, lalu kirim data secara elektronik untuk proses verifikasi dengan tombol Kirim.

Berikut ini adalah alur kerja Proses E-PUPNS 2015




Registrasi PUPNS 2015 dapat dilakukan dengan menggunakan web browser pada smartphone, tablet, komputer ataupun laptop

Sumber : Web BKN

No comments:

Post a Comment

Terimakasih telah berkunjung di blog saya.. silahkan tinggakan komentar