Monday, 21 September 2015

Cara Cetak Ulang Bukti Registrasi dan Formulir PUPNS 2015

Asslamu'alaikum Sobat Berbagi Ilmu,
Semoga selalu dalam lindungan Allah SWT
Kali ini Berbagi Ilmu akan membagikan cara cetak ulang bukti registrasi dan formulir PUPNS

Bagi Sobat bloger yang  belum registrasi dan pengen tau caranya registrasi PUPNS sobat  tinggal baca petunjuknya disini : Cara Registrasi PUPNS 2015


Kembali ke topik bahasan, Mungkin sobat sempat bingung, khawatir dan takut.
Waah gimana ini belum sempet simpan dan cetak tanda bukti registrasi ehh tiba-tiba laptop mati, karena baterai habis mungkin, atau sobat udah daftar tapi lewat smarthphone dan lupa belum nyimpen mau dicetak langsung, gak bisa. Atau mungkin sobat saat itu sedang melakukan pendaftaran menggunakan komputer warnet, lupa bawa flasdisk, mau cetak di warnet uang diantong pas-pasan, hehe jangan khawatir dan bingung semua pasti ada solusinya.

Ok, berikut ini tips atau cara bagi rekan-rekan PNS yang belum mencetak tanda bukti registrasi atau formulir PUPNS 2015 :

1. Langkah pertama sobat masuk ke web pupns.bkn.go.id, maka akan muncul tampilan 
    seperti gambar di bawah ini .


2. Setelah itu, dibagian LOGIN seperti tampak pada gambar diatas. Sobat klik "Cetak     
     Ulang Kode Register" yang dilingkari merah.



3. Kemudian masukkan NIP Baru sobat pada kolom yang tampak seperti gambar di atas. 
    setelah yakin benar silahkan klik OK.




4. Jika sudah berhasil maka akan muncul kolom pertanyaan seperti pada gambar diatas. 
     Sobat tinggal menjawab pertanyaan tersebut seperti yang pernah sobat jawab saat 
      registrasi. Jika sudah tinggal klik OK.

5. Selanjutnya, jika jawaban sobat sudah benar, maka akan muncul tampilan seperti 
    gambar dibawah ini. Sobat sudah bisa mencetak tanda bukti registrasi PUPNS 2015 
    dengan mengklik cetak. dan jika ingin mencetak formulir PUPNS 2015 sobat tinggal klik 
    cetak formulir.


Selesai sudah, tinggal siapkan print dan hasil cetak tanda bukti registrasi PUPNS dan Formulir PUPNS 2015 akan keluar.

Begitulah Cara Cetak Ulang Bukti Registrasi dan Formulir PUPNS 2015.
Mudah Bukan !

Semoga dapat membantu sobat semua,
Terimakasih telah mampir di blog berbagi ilmu,

Salam Berbagi Ilmu !







Friday, 18 September 2015

LANGKAH - LANGKAH REGISTRASI / PENDAFTARAN PUPNS 2015


Asslamu'alaikum, sobat berbagi ilmu, 
Semoga selalu dalam lindungan Allah SWT.
Kali ini berbagi ilmu akan membagikan langkah-langkah registrasi / pendaftaran PUPNS 2015.

Seperti yang pernah berbagi ilmu bahas sebelumnya bahwa PUPNS (Pendataan ulang pegawai negeri sipil) dilakukan dalam rangka pemutakhiran data PNS yang dilakukan secara online dan dilaksanakan sejak bulan Juli dan berakhir pada Desember 2015. 
Bagi sobat yang masih bingung apa itu PUPNS bisa baca : pendataan ulang pegawai negeri sipil (PUPNS)

Sebelumnya berbagi ilmu juga telah membagikan cara registrasi PUPNS secara umum
yang bisa sobat baca disini : Cara Registrasi PUPNS 2015

Sekarang berbagi ilmu akan membagikan langkah-langkah khusus registrasi PUPNS 2015.
yang mudah-mudahan dapat membantu rekan-rekan PNS yang masih kesulitan mendaftar. 
kebetulan Admin diminta orang tua untuk membantu melakukan registrasi hehe.
Semoga bisa membantu. 

Berikut ini langkah-langkahnya ;

1. Buka link resmi berikut ini pupns.bkn.go.id 
    maka akan muncul tampilan seperti di bawah ini.




2. Silhakan, Anda Klik pada icon "Daftar" yang ditunjuk tanda panah.

3. Setelah itu akan muncul tampilan seperti gambar dibawah ini, Masukkan NIP anda lalu klik "Cari" seperti yang ditunjuk oleh tanda panah. Jika benar maka akan muncul secara otomatis nama dan instansi anda. 



4. Jika data sudah benar, masukkan email aktif sobat pada kolom "Email" kemudian klik "Lanjut".

5. Setelah itu akan muncul tampilan form pendaftaran seperti gambar di bawah ini. 


6. Pada kolom " Kata Kunci " masukkan password yang akan sobat gunakan untuk login. Kemudian       masukkan kemabali password Anda di kolom " Konfirmasi Kata Kunci ".

7. Tuliskan nama ibu kandung anda dalam isian kolom nama ibu kandung.

8. Pada kolom "Pertanyaan Pengaman " pilih pertanyaan yang mudah anda ingat dan setelah itu  jawab di kolom isian " Jawaban". bagian ini penting karena akan digunakan sebagai jika anda lupa    atau kehilangan " Kode Registrasi " oleh karena itu sebaiknya dicatat. 

9. Kemudian masukkan kode captha yang terlihat dengan benar. Lanjutkan dengan mengklik tombol "Registrasi".

10. Jika pendaftaran berhasil maka akan muncul halaman baru seperti gambar di bawah ini yang  berbunyi "Registrasi Sukses" 

11.  silahkan klik " Cetak" siapkan print dan cetak tanda bukti pendaftaran. maka akan muncul tanda  bukti pendaftaran PUPNS 2015 seperti gambar di bawah ini. 



Dalam lembar tersebut terdapat dua bagian, satu untuk verivikator satunya lagi dipegang PNS yang bersangkutan. Itulah langkah-langkah registrasi / pendaftaran PUPNS 2015.

Semoga dapat membantu, terimakasih. 

Salam Berbagi Ilmu !




Thursday, 3 September 2015

CARA REGISTRASI PUPNS 2015

Bagi PNS yang ingin melakukan Pendataan ulang pegawai negeri sipil (PUPNS) berikut ini adalah langkah-langkah yang harus dilakukan :

Registrasi

Klik tombol Register pada portal PUPNS, kemudian klik tombol Daftar dan lengkapi isian pendaftaran. Cetak Nomor bukti pendaftaran (registrasi)


Cek Status Daftar

Cek status persetujuan pendaftaran dari Biro/Badan Kepegawaian masing-masing instansi dengan klik tombol Cek Status

Login ke sistem PUPNS

Login (klik tombol Masuk) kedalam sistem PUPNS jika pendaftaran sudah disetujui, gunakan nomor registrasi dari sistem dan kata kunci (password) yang telah dibuat pada waktu proses pendaftaran.

Cek Data Anda

Centang data yang telah sesuai dan perbaiki data yang belum sesuai, serta lengkapi data riwayat. Klik tombol Simpan untuk menyimpan data. Pastikan data sudah di cek seluruhnya, jika sudah yakin, cetak data dengan tombol Cetak, lalu kirim data secara elektronik untuk proses verifikasi dengan tombol Kirim.

Berikut ini adalah alur kerja Proses E-PUPNS 2015




Registrasi PUPNS 2015 dapat dilakukan dengan menggunakan web browser pada smartphone, tablet, komputer ataupun laptop

Sumber : Web BKN

Pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS)



Akhir-akhir ini berita tentang Pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) (E-PUPNS) telah ramai diperbincangkan. Mungkin masih banyak yang bingung apa itu E- PUPNS, berikut ini adalah informasi yang berhasil didapatkan oleh berbagi ilmu mengenai E-PUPNS.

Tentang PUPNS 2015
Pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) nasional merupakan kegiatan pemutakhiran data PNS yang dilakukan secara online dan dilaksanakan sejak bulan Juli dan berakhir pada Desember 2015. Untuk proses pemutakhiran data ini setiap PNS memulai dengan melakukan pemeriksaan data yang tersedia dalam database kepegawaian BKN dan selanjutnya PNS, melakukan perbaikan data yang tidak sesuai serta menambahkan/melengkapi data yang belum lengkap/tersedia di database BKN.

Dasar Hukum PUPNS 2015
  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  2. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 Tanggal:22 Mei 2015, Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 (e-PUPNS 2015)
Tujuan PUPNS 2015
  1. Untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara.
  2. Membangun kepedulian dan kepemilikan PNS terhadap data kepegawaiannya.

SUMBER : WEB BKN