Setelah PTK melakukan verval dari Formulir A01, maka akan diberikan cetak surat tanda bukti verval
dari Admin Sekolah, selanjutnya PTK melakukan aktivasi dengan langkah aktivasi sebagai berikut :
1. Buka website http://padamu.kemdikbud.go.id pilih menu LOGIN, kemudian pilih
AKTIVASI AKUN PTK
2. Isikan NUPTK dan Kode Aktivasi yang tertera pada surat tanda bukti verval, kemudian klik
LANJUT
3. Isikan password dan email anda, kemudian klik LANJUT
4. Ditampilkan halaman konfirmasi isian data anda, jika sudah benar klik SIMPAN
5. Lakukan login dengan password yang sudah anda isikan sebelumnya untuk melengkapi data
pada layanan PADAMU untuk PTK
itulah cara aktivasi akun PTK setelah memperoleh tanda bukti verval level I sudah saya coba alhamdulillah berhasil ..
No comments:
Post a Comment
Terimakasih telah berkunjung di blog saya.. silahkan tinggakan komentar