Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menetapkan nilai ambang batas (passing grade) tes kompetensi dasar (TKD) CPNS melalui sistem computer assisted test (CAT) sebesar 250 poin. Sedangkan untuk sistem lembar jawab komputer (LJK) ditetapkan point 242. Jika dibandingkan passing grade CPNS 2012, nilai ambang batas tahun ini lebih rendah sekitar 25 poin.
Penetapan lulus tidaknya peserta dari passing grade tidak hanya melihat angka total 250 dan 242. Yang paling menentukan adalah nilai dari masing-masing sub tes yaitu soal cpns tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).
Untuk nilai dari masing-masing sub tes, kemenpan RB sudah menentukan bahwa untuk tes menggunakan CAT nilai permateri adalah sebagai berikut : nilai TWK ( 70), TIU (75), TKP (105) sedangkan untuk TES CPNS yang menggunakan LJK ketentuannya sebagai berikut : TWK ( 64), TIU (70), TKP (108).
Untuk nilai dari masing-masing sub tes, kemenpan RB sudah menentukan bahwa untuk tes menggunakan CAT nilai permateri adalah sebagai berikut : nilai TWK ( 70), TIU (75), TKP (105) sedangkan untuk TES CPNS yang menggunakan LJK ketentuannya sebagai berikut : TWK ( 64), TIU (70), TKP (108).