Bagi
rekan-rekan yang akan melamar kerja, atau mengikuti tes di instansi-instansi
atau tes CPNS pasti ada persyaratan yang untuk menyerahkan SKCK dan Surat
Kuning (surat pencari kerja). SKCK ini merupakan bukti bahwa kita terbebas dari
tindak criminal. Sedang Surat Kuning merupakan surat pencari kerja. Masa
berlaku SKCK hanya 6 bulan sedang masa berlaku Kartu Kuning 2 tahun dengan
kewajiban melapor setiap 6 bulan. Bagi rekan-rekan yang sudah mempunyai
keduannya namun masa aktifnya telah habis maka perlu untuk memperpanjang. Satu
bulan yang lalu saya telah memperpanjang keduannya dan disini saya akan
membagikan cara memperpanjang kedua dokumen tersebut.
Cara Memperpanjang
SKCK
Bagi rekan-rekan
yang akan memperpanjang SKCK berikut ini adalah langkah-langkahnya:
1. Datang ke
Polres setempat
2. Bawa SKCK
Lama baik itu yang asli maupun legalisir, anda akan ditanya untuk apa SKCK nya
bias dijawab untuk mengikuti tes CPNS
3. Serahkan
SKCK Lama asli ke petugas pembuat SKCK
4. Serahkan
juga Foto 4x6 (4 lembar)
5. Tunggu
prosesnya sebentar, anda akan dipanggil untuk menandatangani SKCK baru
6. Tunggu lagi
dan anda akan dipanggil untuk mendapatkan SKCK yang baru
7. Uang yang
anda perlu keluarkan adalah 10.000 rupiah
8. Foto copy
SKCK baru anda untuk kemudian dimintakan legalisir
9. Selesai
Cara Wajib
Lapor Surat Pencari Kerja (Kartu kuning
AK.I)
Baru-baru
ini saya telah melkukan wajib lapor ke dinas tenaga kerja setempat, karena
memang surat pencari kerja saya masih aktif. Langkah-langkah wajib lapor adalah
sebagai berikut:
1. Datanglah ke
dinas tenaga kerja setempat
2. Temui
petugas pembuat surat pencari kerja
3. Anda akan
diminta surat pencari kerja yang lama
4. Tunggu
sebentar untuk diberikan foto copy legalisir dari surat pencari kerja anda
5. Anda akan
dikenakan biaya 5000 rupiah.
SKCK dan KARTU PENCARI KERJA adalah berkas yang harus dimilki jika kita ingin mendaftar CPNS.
Bagi anda yang belum tahu mengenai model Tes CPNS 2013 dengan metode CAT, bisa anda pelajari klik disini